Rabu, 31 Desember 2014

Give us an IDEA

Salah satu bagian dari Open Recruitment BEM FPP 2015 adalah membuat sebuah IDE atau gagasan bahkan masalah yang disertai solusi dari hal-hal yang menyangkut Peternakan dan Pertanian. Skalanya bebas, mau lingkup kosan, kampus, daerah hingga nasional bebas kalian tentukan sendiri. 

Materi IDE yang kalian buat bisa disampaikan dalam berbagai bentuk, apa yang kalian kuasai dan bisa silahkan buat bisa dalam bentuk essay, materi presentasi (ppt), video (merekam kamu bicara), lagu, oret-oretan di kertas apapun itu biarkan sisi ke kreatifanmu bekerja.

Bawa MATERI IDE pada saat STEP 2 (Sesi Kedua), yakni FOCUS GROUP DISCUSSION (FGD) hari sabtu, tanggal 3 Januari 2015 di PKM FPP Undip Jam 08.00 WIB.

Kita tak bisa bergerak tanpa kalian, karena IDE kalian dan IDE kita adalah sebuah langkah awal. Jadi, berikan idemu, dan jadi bagian dari PERUBAHAN!

Untuk Informasi lebih lanjut bisa melalui :

Contact Person : Arkham (089615904024) atau Ulia (089669111949)
Email : bemfpp@gmail.com
Facebook (pages) : https://www.facebook.com/bemfpp 
Twitter : https://twitter.com/BemFPPUndip
Website (under contructions), sementara memakai : bemfpp.blogspot.com

Selasa, 23 Desember 2014

Open Recruitment BEM FPP Undip 2015 (First Step)



Open Recruitment BEM FPP Undip 2015 sudah dibuka, untuk mendaftar ada beberapa Step atau Tahapan, yakni :

1. Pengisian Formulir Online  isi beberapa pertanyaan didalamnya, kemudian kirimkan!
2. Give us an IDEA, buat materi baik IDE, Gagasan, Opini atau Masalah disertai Solusi untuk Peternakan dan Pertanian baik dalam skala kampus, lingkungan kita, daerah baik desa, kota, provinsi bahkan untuk Indonesia. Materi dapat disampaikan dalam bentuk essay, materi presentasi (ppt), video (kamu merekam saat bicara) atau hal lain terserah kalian. Silahkan bebas berekspresi!
3. Forum Grup Discussions
4. Psikotest dan Interview
5. Pengumuman

Kami menunggumu, ayo bergerak bersama kami, karena ini adalah sebuah langkah awal! langkah awal bagi kita untuk membuat sebuah perubahan.

Untuk informasi lebih lanjut bakal dishare kok, jadi penjelasan tiap departemen, beberapa program kerja tahunan dan apa yang bakal kalian lakukan kedepan serta informasi terkait OPREC BEM FPP Undip 2015 nantinya di share di :

website : bemfpp.blogspot.com
fanspage : BEM FPP Undip
twitter : @BemFPPUndip

Minggu, 21 Desember 2014

Selamat hari ibu, untuk ibuku dan ibu-ibu sapi




22 Desember, biasa diperingati sebagai Hari Ibu atau Mothers Day untuk memperingati peran ibu sebagai ibu dalam keluarganya, baik untuk suami, anak-anak, maupun lingkungan sosialnya. Akan tetapi, Ibu sapi memiliki nasib yang sedikit kurang beruntung. Meskipun perannya begitu vital dalam dunia peternakan, tidak jarang banyak petani dan peternak disekitar kita yang memotong sapi betina dengan alasan ekonomi. 

Untuk itulah pemerintah banyak melakukan sosialiasi larangan pemotongan sapi betina yang tercantum dalam Undang-Undang No. 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan pasal 18ayat (2) bahwa ternak ruminansia betina produktif dilarang disembelih karena merupakan penghasil ternak yang baik, kecuali untuk keperluan penelitian, pemuliaan atau untuk keperluan pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan. Ketentuan larangan tersebut tidak berlaku apabila hewan besar betina :

1. Berumur lebih dari 8 (delapan) tahun atau sudah beranak lebih dari 5 (lima) kali
2. Tidak produktif (majir) dinyatakan oleh dokter hewan atau tenaga asisten kontrol teknik reproduksi di bawah penyeliahan dokter hewan
3. Mengalami kecelakaan yang berat
4. Menderita cacat tubuh yang bersifat genetis yang dapat menurun pada keturunananya sehingga tidak baik untuk ternak bibit.
5. Menderita penyakit menular yang menurut Dokter Hewan pemerintah harus dibunuh/dipotong bersyarat guna memberantas dan mencegah penyebaran penyakitnya, menderita penyakit yang mengancam jiwanya.
6. Membahayakan keselamatan manusia (tidak terkendali)

Jika larangan pemotongan ternak betina produktif tetap dilanggar maka ada sangsi hukumnya dan ini berlaku pula untuk pemotongan ternak ruminansia kecil . Ketentuan Pidana pada Undang-Undang No. 18 Tahun 2009 pasal 86 sebagai berikut :

1. Ternak ruminania kecil betina produktif sebagaimana dimaksud pada pasal 18 ayat 2 dipidana dengan pidana kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 6 (enam) bulan dan atau denda paling sedikit Rp.1.000.000,-(satu juta rupiah) dan paling banyak Rp.5.000.000,-(lima juta rupiah).
2. Ternak ruminansia besar betina produktif sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 ayat 2 dipidana dengan pidana kurungan paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 9 (Sembilan) bulan dan atau denda paling sedkit Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan paling banyak Rp 25.000.000,-(dua puluh lima juta rupiah).
3. Pelanggaran pasal 18 (2) juga termasuk pelanggaran yang dikenakan sanksi administratif antara lain:
- Peringatan secara tertulis
- Penghentian sementara ijin pemotongan (jagal)
- Pencabutan ijin pemotongan/jagal
- Pengenaan denda

Usaha yang dilakukan pemerintah di daerah dalam mengendalikan pemotongan betina produktif adalah melakukan sosialisasi (pemberian informasi dan edukasi kepada jagal / pelaku pemotongan di RPH, petugas keurmaster dan dokter hewan di RPH ; pemasangan spanduk/papan pengumuman larangan pemotongan sapi betina produktif di tempat-tempat strategis termasuk RPH), intensifikasi pemeriksaan sapi yang akan dipotong, pembinaan terhadap RPH yang rawan pemotongan sapi betina produktif, bekerjasama dengan kelompok penyelamatan sapi betina produktif, meningkatkan pengawasan lalu lintas hewan/ternak , dan melaksanakan program kegiatan intensif dan penyelamatan betina produktif dari pemerintah pusat.

Sumber :
wikipedia.com
disnak.pamekasankab.go.id

Copyright © BEM FPP Undip | Published By Gooyaabi Templates | Powered By Blogger

Design by Anders Noren | Blogger Theme by NewBloggerThemes.com | BTheme.net      Up ↑