22 Desember, biasa diperingati sebagai Hari Ibu atau Mothers Day untuk memperingati peran ibu sebagai
ibu dalam keluarganya, baik untuk suami, anak-anak, maupun lingkungan sosialnya. Akan tetapi, Ibu sapi memiliki nasib yang sedikit kurang beruntung. Meskipun perannya begitu vital dalam dunia peternakan, tidak jarang banyak petani dan peternak disekitar kita yang memotong sapi betina dengan alasan ekonomi.
Untuk itulah pemerintah banyak melakukan sosialiasi larangan pemotongan sapi betina yang tercantum dalam Undang-Undang No. 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan pasal 18ayat (2) bahwa ternak ruminansia betina produktif dilarang disembelih karena merupakan penghasil ternak yang baik, kecuali untuk keperluan penelitian, pemuliaan atau untuk keperluan pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan. Ketentuan larangan tersebut tidak berlaku apabila hewan besar betina :
1. Berumur lebih dari 8 (delapan) tahun atau sudah beranak lebih dari 5 (lima) kali
2. Tidak produktif (majir) dinyatakan oleh dokter hewan atau tenaga asisten kontrol teknik reproduksi di bawah penyeliahan dokter hewan
3. Mengalami kecelakaan yang berat
4. Menderita cacat tubuh yang bersifat genetis yang dapat menurun pada keturunananya sehingga tidak baik untuk ternak bibit.
5. Menderita penyakit menular yang menurut Dokter Hewan pemerintah harus dibunuh/dipotong bersyarat guna memberantas dan mencegah penyebaran penyakitnya, menderita penyakit yang mengancam jiwanya.
6. Membahayakan keselamatan manusia (tidak terkendali)
Jika larangan pemotongan ternak betina produktif tetap dilanggar maka ada sangsi hukumnya dan ini berlaku pula untuk pemotongan ternak ruminansia kecil . Ketentuan Pidana pada Undang-Undang No. 18 Tahun 2009 pasal 86 sebagai berikut :
1. Ternak ruminania kecil betina produktif sebagaimana dimaksud pada pasal 18 ayat 2 dipidana dengan pidana kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 6 (enam) bulan dan atau denda paling sedikit Rp.1.000.000,-(satu juta rupiah) dan paling banyak Rp.5.000.000,-(lima juta rupiah).
2. Ternak ruminansia besar betina produktif sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 ayat 2 dipidana dengan pidana kurungan paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 9 (Sembilan) bulan dan atau denda paling sedkit Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan paling banyak Rp 25.000.000,-(dua puluh lima juta rupiah).
3. Pelanggaran pasal 18 (2) juga termasuk pelanggaran yang dikenakan sanksi administratif antara lain:
- Peringatan secara tertulis
- Penghentian sementara ijin pemotongan (jagal)
- Pencabutan ijin pemotongan/jagal
- Pengenaan denda
Usaha yang dilakukan pemerintah di daerah dalam mengendalikan pemotongan betina produktif adalah melakukan sosialisasi (pemberian informasi dan edukasi kepada jagal / pelaku pemotongan di RPH, petugas keurmaster dan dokter hewan di RPH ; pemasangan spanduk/papan pengumuman larangan pemotongan sapi betina produktif di tempat-tempat strategis termasuk RPH), intensifikasi pemeriksaan sapi yang akan dipotong, pembinaan terhadap RPH yang rawan pemotongan sapi betina produktif, bekerjasama dengan kelompok penyelamatan sapi betina produktif, meningkatkan pengawasan lalu lintas hewan/ternak , dan melaksanakan program kegiatan intensif dan penyelamatan betina produktif dari pemerintah pusat.
Sumber :
wikipedia.com
disnak.pamekasankab.go.id